PajakOnline.com—Pemerintah memiliki prioritas dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni infrastruktur, tenaga kesehatan, dukungan kesehatan, dan vaksin. Untuk menopang keempat belanja tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Harus ada sinergi, harus ada keseragaman, harus ada semacam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal rumah sakitnya, tenaga kesehatannya, mengelola distribusi obat, oksigen, ventilator dan sebagainya,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara The 7th Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Biennial Scientific Meeting 2021, secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut, Wamenkeu menyampaikan bahwa belanja prioritas infrastruktur tidak hanya berbicara mengenai pembangunan infrastruktur di rumah sakit di pusat saja, tetapi juga untuk rumah sakit di daerah.
“Ketika saya katakan tentang infrastruktur, itu bukan hanya tentang rumah sakit pusat di Kementerian Kesehatan, tetapi juga rumah sakit tingkat provinsi (RSUD), rumah sakit di kabupaten dan kota, hingga ke Puskesmas, Puskesmas pembantu. Semuanya harus siap menghadapi Covid-19,” ujar Wamenkeu.
Dukungan kesehatan dan tenaga kesehatan juga perlu menjadi fokus belanja prioritas. Pemerintah menambah anggaran untuk klaim perawatan pasien, penyediaan obat Covid, oksigen darurat, dan insentif tenaga kesehatan.
Sementara, program vaksinasi juga terus didorong untuk membantu menciptakan herd immunity. Percepatan program vaksinasi tidak hanya dilakukan Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga dibantu oleh rumah sakit daerah hingga TNI dan Polri.
