PajakOnline.com— Commercial invoice adalah dokumen yang sering digunakan dalam perdagangan internasional seperti ekspor dan impor.
Commercial invoice berupa nota perincian tentang keterangan jumlah barang yang dijual, harga barang, dan perhitungan pembayaran. Invoice ini juga dikenal sebagai faktur konsuler sebab hanya digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional atau ekspor impor. Dalam invoice ini Anda harus mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari perwakilan negara yang mengimpor, kantor kedutaan besar negara pengimpor di negara pengekspor, dan kantor konsuler.
Faktur komersial ini memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
1. Sebagai acuan perhitungan pajak atau faktur pajak.
2. Sebagai dokumen pengiriman barang.
3. Sebagai acuan petugas bea cukai saat memeriksa apakah paket Anda memenuhi semua ketentuan.
Terkait dengan komponen yang terdapat dalam commercial invoice biasanya setiap perusahaan mempunyai format penulisannya masing-masing yang biasanya isi dari invoce tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, terdapat beberapa komponen yang wajib dimasukkan dalam commersial invoice, yakni;
1. Nomor dan tanggal dokumen commercial invoice.
2. Nama pembeli atau importir dan penerima barang atau consignee.
3. Nama barang.
4. Harga per unit yang dijual berdasarkan (pcs, kgm, cbm, dozen).
5. Harga total seluruh barang.
6. Cara penyerahan barang (FOB/CNF/CIF). (Atania Salsabila)
































