TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Klasifikasi Jenis Objek Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai, di mana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah.

Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaian ini dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.

Setiap negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu dan jenis objek yang ditentukan oleh setiap negara mungkin berbeda-beda. Secara umum, objek yang dikenakan cukai dikelompokkan menjadi 6 jenis, yakni:

1. Cukai terkait dengan kesehatan
Pungutan cukai ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, biasanya objek dalam hal ini yaitu yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi seperti minuman keras dan rokok.

2. Cukai terkait dengan lingkungan
Pungutan cukai ini untuk membantu negara-negara dalam menanggulangi kerusakan lingkungan untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.

3. Cukai terkait dengan barang mewah
Cukai ini dikenakan untuk mempercepat progresivitas dari sistem pajak karena permintaan barang mewah lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan. Pungutan cukai ini dikenakan atas beberpa kategori, yakni mobil mewah, perhiasan, pewangi, kosmetik dan lainnya.

4. Cukai terkait dengan barang berbahaya
Objek yang dapat dikategorikan sebagai barang berbahaya adalah senjata dan reaktor nuklir yang biasanya cukai ini diterapkan di negara Amerika Serikat, Timor Leste, dan Papua Nugini.

5. Cukai terkait dengan hiburan
Produk hiburan yang biasanya dikenakan cukai adalah video game yang biasanya diterapkan di negara Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

6. Cukai terkait dengan produk barang dan jasa spesifik
Beberapa jenis barang spesifik yang dikenakan cukai yakni kertas bermotif, objek ritual, bahan baku kertas, alas kaki, kosmetik. Sedangkan, jasa spesifik yang dikenakan cukai yakni iklan, asuransi, telekomunikasi.

Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif. Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi karena jika konsumsi berlebih maka kita akan mendapatkan pengaruh yang tidak baik bagi kesehatan, selain itu cukai juga bertujuan untuk mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli suatu produk atau barang. (Atania Salsabila)