PajakOnline.com—Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai, di mana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah.
Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaian ini dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.
Setiap negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu dan jenis objek yang ditentukan oleh setiap negara mungkin berbeda-beda. Secara umum, objek yang dikenakan cukai dikelompokkan menjadi 6 jenis, yakni:
1. Cukai terkait dengan kesehatan
Pungutan cukai ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, biasanya objek dalam hal ini yaitu yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi seperti minuman keras dan rokok.
2. Cukai terkait dengan lingkungan
Pungutan cukai ini untuk membantu negara-negara dalam menanggulangi kerusakan lingkungan untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Cukai terkait dengan barang mewah
Cukai ini dikenakan untuk mempercepat progresivitas dari sistem pajak karena permintaan barang mewah lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan. Pungutan cukai ini dikenakan atas beberpa kategori, yakni mobil mewah, perhiasan, pewangi, kosmetik dan lainnya.
4. Cukai terkait dengan barang berbahaya
Objek yang dapat dikategorikan sebagai barang berbahaya adalah senjata dan reaktor nuklir yang biasanya cukai ini diterapkan di negara Amerika Serikat, Timor Leste, dan Papua Nugini.
5. Cukai terkait dengan hiburan
Produk hiburan yang biasanya dikenakan cukai adalah video game yang biasanya diterapkan di negara Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
6. Cukai terkait dengan produk barang dan jasa spesifik
Beberapa jenis barang spesifik yang dikenakan cukai yakni kertas bermotif, objek ritual, bahan baku kertas, alas kaki, kosmetik. Sedangkan, jasa spesifik yang dikenakan cukai yakni iklan, asuransi, telekomunikasi.
Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif. Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi karena jika konsumsi berlebih maka kita akan mendapatkan pengaruh yang tidak baik bagi kesehatan, selain itu cukai juga bertujuan untuk mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli suatu produk atau barang. (Atania Salsabila)