PajakOnline.com—CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight. CIF merupakan salah satu istilah yang terdapat dalam perdagangan internasional yang menunjukkan pihak penjual menanggung biaya pengiriman hingga transportasi yang memuat barang sampai di tujuan dan lengkap dengan kewajiban pihak penjual membayar asuransi barang yang dikirim.
Dengan menggunakan metode ini, penjual wajib mempunyai kontrak dan membayar biaya serta freight yang diperlukan untuk membawa barang tersebut ke tempat tujuan.
Terkait dengan hal itu, berikut beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh eksportir atau penjual:
1. Menyediakan pesanan barang yang sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kontrak.
2. Mengurus seluruh hal pengemasan barang yang sudah sesuai dengan standar pengangkutan laut atau udara.
3. Mengurus seluruh hal terkait perizinan ekspor termasuk hal yang berkaitan dengan pengamanan dan kepabeanan.
4. Mengurus seluruh proses sampai tiba di kapal.
5. Mengurus seluruh pembayaran terkait premi asuransi barang.
Dengan demikian, pada akhirnya metode transaksi ekspor impor ini tergantung pada pihak importir sebagai pembeli yang akan memilih dan menentukan metode pembayaran yang dianggap paling efisien, murah, dan tentunya praktis. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa jenis metode pembayaran yang dapat digunakan dalam ekspor impor. (Atania Salsabila)
































