Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Perbedaan Meterai Tempel, Elektronik, dan Meterai Dalam Bentuk Lain

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Meterai Tempel baru keluaran 2021, single tarif Rp10.000

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perkembangan teknologi informasi membuat transformasi dalam berbagai bidang salah satunya bentuk dokumen. Dahulu, banyak digunakan dokumen dalam bentuk kertas dan memerlukan banyak kertas, sekarang semua berubah menjadi paperless karena dokumen yang sebelumnya berbentuk kertas kini hanya berupa dokumen elektronik.

Oleh karena itu, tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Dengan aturan ini pemerintah menjelaskan definisi terhadap beberapa jenis meterai, di antaranya:

Meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).

Pencetakan meterai tempel ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah itu, pada pendistribusian dan penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Tetapi jika Perum Peruri dan PT Pos Indonesia tidak menyanggupi karena keadaan kahar dapat menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Dalam melunaskan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel relatif mudah. Hanya dengan melekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.

Meterai Elektronik yaitu meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, sesuai dengan pasal Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021.

Dalam pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini dilakukan oleh Perum Peruri. Untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik, meterai elektronik harus didistribusikan Perum Peruri kepada distributor. Dilakukannya pendistribusian setelah distributor melakukan deposit.

Bea meterai ini pada pembayarannya dilakukan dengan cara membubuhkan lewat sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik itu juga sudah terdapat petunjuk penggunaan meterai elektronik.

Sistem meterai elektronik yang dimaksud seperti sistem tertentu yang berbentuk serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang fungsinya untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik (Pasal 1 angka 5 PMK 133/2021, Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021).

Meterai dalam bentuk lain yaitu, meterai yang dalam pembuatannya menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Pada meterai jenis ini bisa dipergunakan wajib pajak yang sudah mempunyai izin dalam kegiatan mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Sesuai dengan pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021 kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan izin, harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak lewat Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengertian serta ketentuan pihak yang bisa menggunakan setiap jenis meterai dalam bentuk lain yaitu di antaranya:

Meterai Teraan meterai yaitu berbentuk label yang pada penggunaannya dilakukan dengan cara membubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Wajib Pajak yang bisa mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai teraan yaitu yang mempunyai mesin teraan meterai digital.

Meterai Komputerisasi yaitu meterai berbentuk label yang dalam penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. Wajib pajak yang bisa melakukan pengajuan permohonan izin membuat meterai komputerisasi yaitu yang terdapat utang bea meterai lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai Percetakan yaitu meterai berbentuk label untuk menggunakannya dengan cara membubuhkan dalam dokumen dengan teknologi percetakan. Dalam penggunaannya meterai jenis ini hanya bisa digunakan pada pemungutan bea meterai seperti cek dan bilyet giro tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021.

Permohonan izin membuat meterai percetakan bisa diajukan oleh wajib pajak yang menyelenggarakan usaha percetakan dan sudah mendapatkan 2 hal, berikut ini;

1. Izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

2. Penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.