PajakOnline.com—Perkembangan teknologi informasi membuat transformasi dalam berbagai bidang salah satunya bentuk dokumen. Dahulu, banyak digunakan dokumen dalam bentuk kertas dan memerlukan banyak kertas, sekarang semua berubah menjadi paperless karena dokumen yang sebelumnya berbentuk kertas kini hanya berupa dokumen elektronik.
Oleh karena itu, tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Dengan aturan ini pemerintah menjelaskan definisi terhadap beberapa jenis meterai, di antaranya:
Meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).
Pencetakan meterai tempel ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah itu, pada pendistribusian dan penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero). Tetapi jika Perum Peruri dan PT Pos Indonesia tidak menyanggupi karena keadaan kahar dapat menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).
Dalam melunaskan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel relatif mudah. Hanya dengan melekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.
Meterai Elektronik yaitu meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu, sesuai dengan pasal Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021.
Dalam pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini dilakukan oleh Perum Peruri. Untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik, meterai elektronik harus didistribusikan Perum Peruri kepada distributor. Dilakukannya pendistribusian setelah distributor melakukan deposit.
Bea meterai ini pada pembayarannya dilakukan dengan cara membubuhkan lewat sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik itu juga sudah terdapat petunjuk penggunaan meterai elektronik.
Sistem meterai elektronik yang dimaksud seperti sistem tertentu yang berbentuk serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang fungsinya untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik (Pasal 1 angka 5 PMK 133/2021, Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021).
Meterai dalam bentuk lain yaitu, meterai yang dalam pembuatannya menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Pada meterai jenis ini bisa dipergunakan wajib pajak yang sudah mempunyai izin dalam kegiatan mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.
Sesuai dengan pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021 kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan izin, harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak lewat Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pengertian serta ketentuan pihak yang bisa menggunakan setiap jenis meterai dalam bentuk lain yaitu di antaranya:
Meterai Teraan meterai yaitu berbentuk label yang pada penggunaannya dilakukan dengan cara membubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Wajib Pajak yang bisa mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai teraan yaitu yang mempunyai mesin teraan meterai digital.
Meterai Komputerisasi yaitu meterai berbentuk label yang dalam penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. Wajib pajak yang bisa melakukan pengajuan permohonan izin membuat meterai komputerisasi yaitu yang terdapat utang bea meterai lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.
Meterai Percetakan yaitu meterai berbentuk label untuk menggunakannya dengan cara membubuhkan dalam dokumen dengan teknologi percetakan. Dalam penggunaannya meterai jenis ini hanya bisa digunakan pada pemungutan bea meterai seperti cek dan bilyet giro tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021.
Permohonan izin membuat meterai percetakan bisa diajukan oleh wajib pajak yang menyelenggarakan usaha percetakan dan sudah mendapatkan 2 hal, berikut ini;
1. Izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.
2. Penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































