PajakOnline.com—PIB atau Pemberitahuan Impor Barang sepertinya hampir sama dengan PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam kegiatan pabean. Namun, ternyata ada bedanya.
PIBK merupakan pemberitahuan pabean yang dilakukan untuk mengeluarkan barang impor tertentu yang dikirimkan melalui penyelenggara pos dan dapat digunakan juga untuk mengeluarkan barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang bukan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan yaitu berupa pembebasan bea masuk.
Persamaannya PIB dan PIBK adalah sama-sama pungutan tarif pajak yang berada di kawasan pabean untuk memudahkan saluran distribusi barang kiriman dari luar negeri.
Terkait tarif dan segala hal yang mengatur tentang PIBK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.
Peraturan tersebut menjelaskan tarif dan nilai pabean ditetapkan pejabat bea dan cukai untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih dari Free On Board (FOB) USD1.500 dan penerimaan barang bukan badan usaha.
Namun, nyatanya PIB dan PIBK memiliki perbedaan utama yang dapat dilihat dari nilai barang tersebut. Berdasarkan PMK No. 199/PMK.010/2019, bahwa PIB memiliki ciri-ciri barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB USD3.00 sampai FOB USD1.500 yang disampaikan dengan
consignment note yang memberlakukan ketentuan berikut:
1. Dipungut bea masuk dengan tarif pabeanan ditetapkan sebesar 7,5%.
2. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean. Sementara itu, PIBK memiliki nilai pabeanan lebih dari FOB USD 1.500 dan penerima barang bukanlah badan usaha atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk. (Atania Salsabila)
































