PajakOnline.com—Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Aturan ini hadir untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK dengan memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
Mengacu pada pasal 2 ayat 1, badan dan pelaku usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
“Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK,” tulis pasal 2 ayat 2 yang kami kutip pada hari ini Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan pasal 4 ayat 1, fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan kepada badan usaha penyelenggara KEK sebesar 100 persen dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Pengurangan PPh ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan.
Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan fasilitas ini akan diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.
Sementara itu, fasilitas diskon PPh Badan sebesar 100 persen juga dikenakan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK. Menurut PMK tersebut, ada dua jangka waktu yang diberikan.
