Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cek Rincian Perluasan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha dalam PMK 86/2020

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/08/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Cek Rincian Perluasan Insentif Pajak untuk Dunia Usaha dalam PMK 86/2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan perluasan insentif pajak yang sudah diberikan kepada dunia usaha melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020, PMK No.44/PMK.03/2020 hingga ke aturan terbaru, PMK No. 86/2020 dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juli 2020 secara virtual di Jakarta pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Pertama adalah perluasan jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 440 KLU di PMK 23/2020 meningkat menjadi 1.062 di PMK 44 dan diperluas lagi menjadi 1.189 KLU pada PMK 86/2020.

“Pemberian sektornya untuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, kalau melihat PMK 23 waktu itu, baru khusus untuk sektor manufaktur dengan 440 KLU plus Wajib Pajak (WP) KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

PMK 44 sudah berubah menjadi 1.062 KLU plus Wajib Pajak KITE dan Kawasan Berikat. Di PMK 86 ini, hampir seluruh sektor diberikan insentif untuk Pph Pasal 21. Sekitar 1.189 KLU untuk sektor yang diberikan plus WP KITE dan WP Kawasan Berikat.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Untuk yang UMKM sama. Seluruh WP UMKM PPh-nya Ditanggung Pemerintah. Waktunya juga diperpanjang sampai dengan Desember,” jelas Suryo.

Kemudian, untuk PPh pasal 22 Impor yang dibebaskan, sektor yang diberikan, tadinya 102 KLU manufaktur di PMK 23, bertambah menjadi 431 KLU di PMK 44 dan di PMK 86 ada 721 KLU.

Selanjutnya, untuk PPh Pasal 25 Angsuran, sektor yang diberikan fasilitas, berubah dari 102 KLU di PMK 23 menjadi menjadi 846 KLU di PMK 44, sekarang 1.013 KLU di PMK 86. Hampir seluruhnya diberikan kemudahan pembayaran angsuran PPh pasal 25 yang diberi pengurangan 30%.

Untuk pengembalian pendahuluan PPN, dari 102 KLU di PMK 23, bertambah menjadi 431 KLU di PMK 44, sekarang menjadi 716 KLU di PMK 86.

“Beberapa KLU besar yang menjadi highlight adalah sektor kehutanan, sektor perdagangan besar dan kecil (eceran), sektor jasa profesi, sektor industri air minum, sektor angkutan laut dalam negeri, industri pengolahan buah dan sayur, jasa keuangan dan koperasi,” tambah Suryo.

Beberapa kemudahan PMK 86 untuk fasilitas UMKM, dahulu di PMK 44, cara UMKM untuk mendapatkan fasilitas harus memberitahukan informasi, kemudian mendapatkan surat keterangan, baru berhak mendapat fasilitas.

Ujungnya, melaporkan fasilitas yang dimanfaatkan. Dengan PMK 86, UMKM tidak perlu lagi menyampiakn informasi dan laporan, cukup menyampaikan informasi besaran insentif yang dimanfaatkan untuk mempermudah UMKM.

Suryo mengimbau agar laporan pengurangan angsuran dan pembebasan PPh Pasal 22 impor agar disampaikan tiap bulan agar bisa dievaluasi pemanfaatan insentif dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan perusahaan.

Share639Tweet400Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Begini Perlakuan Perpajakan Atas Bantuan-Sumbangan-Hibah dan Jasa Keagamaan

Next Post

Pemerintah Jaga BUMN dengan 4 Modalitas di Masa Pandemi

Related Posts

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bertemu Duta Besar China...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Load More
Next Post
Kadin: 5 Sektor Usaha Butuh Bantuan Modal Kerja dari Pemerintah

Pemerintah Jaga BUMN dengan 4 Modalitas di Masa Pandemi

Mulai Hari Ini, Bikin Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Pakai E-Bupot

Mulai Hari Ini, Bikin Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Pakai E-Bupot

Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Ini Daftar Bank Pemberi Kredit Modal Kerja Korporasi Padat Karya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In