PajakOnline.com— Dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Lihat tautan dokumen selengkapnya :
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.
Menurut PP ini, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































