TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Inisiatif Pemprov Jakarta, Diskon Pajak 60 Persen untuk Persija

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan keringanan pajak hiburan sebesar 60 persen khusus untuk klub sepak bola Persija Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, insentif ini hanya diberikan secara eksklusif kepada Persija dan tidak berlaku untuk bentuk hiburan lainnya seperti konser musik atau pertunjukan seni.

“Ini adalah pajak tontonan untuk Persija. Namanya juga Persija, jadi keringanan ini hanya berlaku untuk mereka,” kata Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Insentif ini hanya berlaku untuk pertandingan kandang yang diadakan di wilayah Jakarta. Pertandingan yang berlangsung di luar ibu kota tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Pramono menambahkan, langkah ini diambil untuk menarik kembali minat penonton ke stadion dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal yang beraktivitas setiap kali pertandingan berlangsung.

“Kalau main di Jakarta, pajaknya kita berikan keringanan sampai dengan 60 persen. Yang lain enggak. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap klub kebanggaan warga Jakarta,” katanya.

Pajak tontonan adalah bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas jasa penyelenggaraan berbagai bentuk hiburan. Ini mencakup tontonan seperti pertunjukan musik, seni, permainan ketangkasan, rekreasi, dan acara keramaian lainnya.

Di Jakarta, Pemprov menetapkan tarif PBJT untuk sektor hiburan sebesar 10 persen. Ketentuan ini menjadi dasar pengenaan pajak bagi setiap kegiatan hiburan yang melibatkan penonton secara langsung, termasuk pertandingan sepak bola.

Selain memberikan keringanan pajak hiburan, Pemprov DKI juga berencana memberikan dukungan tambahan dalam bentuk sponsor untuk membantu keberlangsungan finansial Persija.

Pramono menyatakan pemerintah daerah siap menjembatani kerja sama antara klub dan pihak sponsor untuk meningkatkan profesionalisme tim.

“Nanti kami juga akan membantu dalam hal sponsorship. Mudah-mudahan dengan semangat ini, Persija akan menjadi lebih baik dan kualitasnya meningkat,” katanya.

Langkah lain yang sedang didorong adalah penetapan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas tetap Persija melalui kerja sama antara manajemen klub dan BUMD Jakpro. “JIS bukan hanya sekadar stadion, ini adalah rumah bagi Persija dan Jakmania. Harapannya, stadion ini bisa menjadi pusat kebanggaan dan memicu semangat tim,” ujar Pramono.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak tontonan ini sedang difinalisasi bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia memastikan bahwa implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi arahan Pak Pram akan kami laksanakan. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memotivasi masyarakat agar hadir langsung di stadion,” ujar Andri.

Menurut Andri, kehadiran suporter tidak hanya berdampak pada atmosfer pertandingan, tetapi juga memberikan pengaruh ekonomi yang signifikan di sekitar lokasi pertandingan. “Dampaknya pasti akan meningkatkan perekonomian, terutama saat pelaksanaan pertandingan,” katanya. (Khairunisa Puspita Sari)