PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan keringanan pajak hiburan sebesar 60 persen khusus untuk klub sepak bola Persija Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, insentif ini hanya diberikan secara eksklusif kepada Persija dan tidak berlaku untuk bentuk hiburan lainnya seperti konser musik atau pertunjukan seni.
“Ini adalah pajak tontonan untuk Persija. Namanya juga Persija, jadi keringanan ini hanya berlaku untuk mereka,” kata Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Insentif ini hanya berlaku untuk pertandingan kandang yang diadakan di wilayah Jakarta. Pertandingan yang berlangsung di luar ibu kota tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Pramono menambahkan, langkah ini diambil untuk menarik kembali minat penonton ke stadion dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal yang beraktivitas setiap kali pertandingan berlangsung.
“Kalau main di Jakarta, pajaknya kita berikan keringanan sampai dengan 60 persen. Yang lain enggak. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap klub kebanggaan warga Jakarta,” katanya.
Pajak tontonan adalah bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas jasa penyelenggaraan berbagai bentuk hiburan. Ini mencakup tontonan seperti pertunjukan musik, seni, permainan ketangkasan, rekreasi, dan acara keramaian lainnya.
Di Jakarta, Pemprov menetapkan tarif PBJT untuk sektor hiburan sebesar 10 persen. Ketentuan ini menjadi dasar pengenaan pajak bagi setiap kegiatan hiburan yang melibatkan penonton secara langsung, termasuk pertandingan sepak bola.
Selain memberikan keringanan pajak hiburan, Pemprov DKI juga berencana memberikan dukungan tambahan dalam bentuk sponsor untuk membantu keberlangsungan finansial Persija.
Pramono menyatakan pemerintah daerah siap menjembatani kerja sama antara klub dan pihak sponsor untuk meningkatkan profesionalisme tim.
“Nanti kami juga akan membantu dalam hal sponsorship. Mudah-mudahan dengan semangat ini, Persija akan menjadi lebih baik dan kualitasnya meningkat,” katanya.
Langkah lain yang sedang didorong adalah penetapan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai markas tetap Persija melalui kerja sama antara manajemen klub dan BUMD Jakpro. “JIS bukan hanya sekadar stadion, ini adalah rumah bagi Persija dan Jakmania. Harapannya, stadion ini bisa menjadi pusat kebanggaan dan memicu semangat tim,” ujar Pramono.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak tontonan ini sedang difinalisasi bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia memastikan bahwa implementasinya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Apa yang menjadi arahan Pak Pram akan kami laksanakan. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memotivasi masyarakat agar hadir langsung di stadion,” ujar Andri.
Menurut Andri, kehadiran suporter tidak hanya berdampak pada atmosfer pertandingan, tetapi juga memberikan pengaruh ekonomi yang signifikan di sekitar lokasi pertandingan. “Dampaknya pasti akan meningkatkan perekonomian, terutama saat pelaksanaan pertandingan,” katanya. (Khairunisa Puspita Sari)