PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah cara kerjanya di tengah kondisi Covid-19 di mana satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif perpajakan agar mereka bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kunjungan kerjanya secara virtual meninjau beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) jelang persiapan akhir tahun pada Rabu (23/12/2020).
DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office.
DJP juga masih harus melakukan banyak persiapan menyelesaikan peraturan atau legislasi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
“Banyak yang bersangkutan dengan urusan perpajakan. Ini harus disiapkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak selain tugas mengumpulkan pajak, tugas memberikan insentif kepada mereka yang bisa mendapatkan, memperbaiki layanan, mentransformasikan layanan ke digital, dan juga dari sisi legislasi,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DJP melakukan transformasi struktural termasuk dari pembentukan KPP Madya yang saat ini ditambah menjadi 18 untuk bisa melayani dan memberikan pengawasan lebih baik.
































