PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan di Indonesia terdapat sebuah istilah yang dikenal dengan PBK yang merupakan singkatan dari pemindahbukuan. Pemindahbukuan sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 88/KMK.04/1991 tentang tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.
Pemindahbukuan ialah proses memindah pajak yang telah dibayarkan atau proses pindah buku penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai. Biasanya yang menyebabkan Wajib Pajak melakukan PBK ialah:
1. Salah jenis pajak.
2. Salah kode MAP.
3. Salah masa pajak.
4. Salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar.
5. Ditransfer ke cabang atau sebaliknya.
Pemindahbukuan dapat dilakukan melalui e-Faktur, namun Wajib Pajak perlu mengajukan surat permohonan ke seksi pengawasan dan konsultasi KPP Pratama dengan data yang harus diisi sebagai berikut:
1. Data Wajib Pajak dan jika diisi dengan identitas orang yang dikuasakan maka harus ada surat kuasanya.
2. Menjelaskan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah setoran yang salah sebelum pemindahbukuan dan apa yang benar atau seharusnya sesuai dengan tujuan pajak.
3. Memberikan alasan kenapa kesalahan sampai terjadi sehingga perlu pemindahbukuan.
4. Formulir atau surat permohonan itu ditandatangani Wajib Pajak atau orang yang diberikan kuasa.
Surat tersebut juga harus dilampirkan dengan beberapa dokumen berikut:
1. Lembar pertama yang asli dari SSP.
2. Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP.
3. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang identitasnya tercantum di SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya dan dia tidak keberatan dipindabukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP berbeda dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
4. Jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP maka perlu dibuat surat pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan.
5. Jika permohonan pemindahbukuan untuk SSP, SSPCP, BPN atau Bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP maka harus dilampirkan salinan KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan.
6. Apabila penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP maka dilampirkan salinan identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.
Kemudian, terdapat cara input PBK di e-Faktur yaitu:
1. Pertama, silahkan masuk pada aplikasi e-Faktur.
2. Kemudian, pastikan SSP PBK yang akan diinput telah sesuai, yakni nomor dan nilai PBK-nya dan pastikan juga bahwa nilai yang masuk dalam PBK adalah sama dengan nilai kurang bayar atau lebih bayar.
3. Lalu, input nomor PBK.
4. Input di bagian PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama.
5. Setelah itu, centang checklist PBK. (Atania Salsabila)
































