TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Diperpanjang, Indonesia Jangan Bergantung Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak, termasuk sektor kesehatan hingga akhir tahun 2022. Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat untuk saat ini mengingat pandemi belum berakhir dan masih bertambahnya penderita Covid-19.

Insentif pajak yang diperpanjang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir pada 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

Ekonom dari Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti merespons perpanjangan masa pemberian insentif pajak kesehatan, agar Indonesia ke depannya tidak tergantung lagi pada impor.

"Ke depannya harus dibenahi tata kelola sektor kesehatan, jangan tergantung impor. Sekarang ketergantungan impor Indonesia semakin tinggi, hal ini berarti Indonesia menyerahkan nasibnya ke negara tersebut," kata Esther dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Esther khawatir jika negara tersebut menaikkan harga, Indonesia mau tidak mau juga harus membayar lebih mahal. Selain itu, Indonesia juga harus menanggung konsekuensinya dengan kelangkaan barang, obat atau alat kesehatan di Indonesia bila negara tersebut menghentikan ekspor ke negara lain.
Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kebijakan yang efektif pada sistem kesehatan Indonesia, sehingga ada transparansi ketersediaan obat dari pabrik (produsen), distributor sampai dengan user di rumah sakit, klinik, farmasi, toko obat lainnya.

Menurut Esther Indonesia sebetulnya memiliki potensi untuk memproduksi obat-obatan sendiri mengingat tanaman herbal sebagai bahan baku sangat berlimpah di Indonesia. Namun masalahnya, biaya produksi relatif mahal dan teknologi produksi tersebut tidak dikembangkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Esther menyarankan agar melakukan kerja sama dengan perusahaan asing atau mengundang investor asing untuk mendirikan pabrik obat di Indonesia. "Karena banyak mata rantai pasok sektor kesehatan yang putus, misalnya pabrik yang menghasilkan bahan intermediate belum ada di Indonesia," katanya.

Selain itu, kerja sama tersebut perlu dilakukan selama beberapa tahun sampai Indonesia dapat memproduksi obat-obatan ataupun alat kesehatannya sendiri.