PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut. Di antara insentif, berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut, wajib pajak dapat segera menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyampaian kembali pemberitahuan menjadi syarat untuk mendapatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 hingga Desember 2022 dari sebelumnya hanya sampai Juni 2022. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022.
“Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan …. berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022 … , harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” demikian kutipan Pasal II PMK 114/2022.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan.
Seperti diketahui, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP). Periode pemberian insentif ini diperpanjang sampai dengan Desember 2022.