PajakOnline.com—Masa berlaku pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang kesehatan akan habis pada akhir bulan Juni 2022 ini.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan, insentif pajak untuk alat kesehatan terkait penanganan Covid-19, masih berlaku hingga saat ini. Termasuk impor vaksin, impor oksigen, sedangkan masker hanya berlaku untuk impor masker N95.
“Karena PMK nya masih berlaku. Sekarang sudah dalam taraf pengkajian dan evaluasi,” katanya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/6/2022).
Tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini naik dan turun. Pada awal Maret hingga April 2020 fasilitas alat kesehatan besar tetapi impornya kecil. Kemudian, impor naik saat 2021 ketika varian delta melanda. “Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta. Ketika delta itu melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan. Jadi kelihatan impor alkesnya di mana kita butuhkan,” ungkapnya.
Ketika adanya varian Omicron, Untung mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda.
Berkaitan kapan insentif pajak ini dicabut atau diperpanjang, Untung mengatakan tergantung dengan tren kasus Covid-19. Namun, dia berharap tidak ada lonjakan kasus ke depannya. “Kemungkinan besar, kita berdoa tidak ada lonjakan kasus. Maka kemungkinan besar pada akhir tahun ini fasilitas insentif bisa dicabut,” ungkapnya.
Dia berharap jika fasilitas ini dicabut, bisa didorong industri dalam negeri untuk mensuplai alat kesehatan. Dengan begitu, besaran impor alat kesehatan bisa dikurangi.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak alat kesehatan pada awal tahun ini. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.
“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 8 aturan tersebut.
Dalam catatan kami, barang yang bebas pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien. Peralatan pendukung vaksin yang dimaksud meliputi, syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.