PajakOnline.com—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan insentif pajak masih menjadi instrumen yang menarik bagi investor. Untuk itu, dia memastikan BKPM dan Kementerian Investasi masih akan memberikan insentif pajak, seperti tax holiday maupun tax allowance hingga tahun 2023.
“Di sini saya ingin luruskan terkait informasi tax holiday tahun depan (beredar kabar) mau disetop, tidak ada itu. Masih jalan terus karena itu salah satu instrumen bagaimana membuat investasi Indonesia menarik,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Ekonomi Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, dikutip hari ini.
BKPM bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meninjau kembali efektivitas dan penyesuaian pemanfaatan fasilitas pajak bagi setiap industri. Kemenves/BKPM mengusulkan perubahan skema pemberian insentif pajak untuk investor ini.
“Karena pemerintah juga tidak ingin kehilangan penerimaan pajak atas investasi yang ditanamkan. Insentif itu stimulus untuk orang melakukan investasi agar yang IRR (Internal Rate of Return)-nya belum bagus, untuk dia bisa Break Even Point (BEP) sesuai target, maka stimulus diberikan. Tapi seandainya bisnisnya, BEP-nya sudah sesuai schedule, IRR di atas 11 persen, ngapain kita kasih insentif? negara juga butuh pendapatan. Masak perusahaan yang sudah 4-5 tahun BEP, kita kasih tax holiday 10 tahun-15 tahun. Kan tidak fair,” ungkap Bahlil.
Artinya, ia memastikan, pemerintah tidak akan mengobral fasilitas perpajakan demi mengorbankan penerimaan negara. Disisi lain, pemerintah juga tidak akan mempersulit pengusaha. Menurut Bahlil, proses pemberian insentif pajak sebelumnya hanya diberikan dengan azas kelaziman.
“Pemerintah meminta investor untuk mempresentasikan soal bisnis mereka, IRR yang didapat, waktu BEP, lapangan pekerjaan yang tercipta, hingga proses transfer pengetahuan sebelum memberikan fasilitas insentif. Jadi yang pantas dan wajar, kita kasih. Tidak ujug-ujug kita kasih. Kalau seperti itu, kasihan negara kita. Kita kan harus selesaikan utang, bangun negara, kalau semua kita kasih free, bagaimana?,” ungkapnya.
Maka, insentif pajak hanya diberikan kepada sektor yang memiliki multimanfaat bagi negara dan menjadi prioritas utama. Pemerintah juga berhak menarik kembali insentif pajak yang hingga saat ini masih dimanfaatkan.
“Sebagai contoh, investasi smelter yang dulu mendapatkan tax holiday karena termasuk salah satu industri pionir. Namun, karena sekarang bukan pionir lagi dan sudah BEP, maka pemerintah perlu mengevaluasi pemberian insentif pajak ini,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, ia memastikan, proses pengurusan fasilitas perpajakan saat ini dipercepat melalui Online Single Submission (OSS), yaitu tidak lebih dari satu bulan sudah selesai. Namun, Bahlil mengingatkan, investor harus menyiapkan berkas dokumen yang lengkap dengan hitung-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan seluruh strategi, termasuk pemberian insentif pajak, Bahlil optimistis, target investasi di 2022 akan tercapai sebesar Rp1.200 triliun. Kendati belum dipatok, diproyeksi target 2023 juga akan mengarah ke realisasi yang positif.
Untuk diketahui, jenis fasilitas perpajakan yang dapat diajukan melalui OSS selain tax allowance dan tax holiday, antara lain meliputi fasilitas pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas impor, super tax deduction, dan lainnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.