Senin, 16 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Pinjaman lunak yang dijanjikan Pemerintah akan membantu kelangsungan hidup bagi pekerja.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25 April 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch
dan Sekjen OPSI-KRPI

PajakOnline.com—Pandemik Covid -19 belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Masyarakat yang terpapar dan meninggal terus meningkat. Tentunya banyak juga yang sembuh. Tidak hanya itu, pandemic Covid-19 ini pun menghantam sendi-sendi ekonomi bangsa secara makro maupun mikro.

Banyak perusahaaan yang terancam kelangsungan produksinya, yang berdampak pada kelangsungan kerja para pekerja kita. Banyak yang sudah ter-PHK maupun dirumahkan dengan upah tidak dibayar penuh. Kondisi ini yang menyebabkan para pekerja pada akhirnya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dengan adanya fakta ini Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 11 Tahun 2020, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020, telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan oleh karenanya Pemerintah telah menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari Kepres ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas system keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan.

Dengan adanya Kepres no. 11 Tahun 2020, PP No. 21 Tahun 2020 dan Perppu No. 1 Tahun 2020 maka Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi dan bantuan sosial termasuk pembiayaan penanganan Covid-19. Total anggaran yang dikucurkan untuk maksud ini sebesar Rp405,1 Triliun yang terdiri dari :

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

Pertama, Intervensi Penanggulangan Covid-19 – Kesehatan sebesar Rp75 Triliun yang terdiri dari: a. Subsidi iuran untuk penyesuaian tariff pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sesuai Perpres No 75 Tahun 2020 sebesar Rp.3 Triliun; b. Insentif tenaga medis pusat dan daerah sebesarRp5,9 Triliun yang terdiri dari Tenaga Medis Pusat Rp1,3 Triliun dan Tenaga Medis Daerah Rp4,6 Triliun; c. Santunan Kematian untuk tenaga kesehatan Rp300 miliar; d. Belanja Penanganan Kesehatan untuk Covid -9 sebesar Rp.65,8 Triliun untuk APD, Rapid test dan Reagen; sarana dan prasarana kesehatan; dan dukungan SDM.

Kedua, Social Safety Net akan diperluas dengan alokasi biaya sebesar Rp110 Triliun.

Ketiga, dukungan Industri Rp70,1 Triliun yaitu untuk Pajak dan Bea masuk ditanggung pemerintah, dan stimukus KUR.

Keempat, dukungan Pembiayaan Anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp150 Triliun.

Insentif dan Bantuan bagi Pekerja

Untuk mendukung kesejahteraan dan kelangsungan kerja bagi pekerja serta mendukung pekerja yang mengalami PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 ini Pemerintah telah merancang berbagai insentif bagi pengusaha maupun pekerja. Selain insentif, pemerintah pun merancang bantuan langsung kepada pekerja yang mengalami PHK ataupun yang dirumahkan, dan pekerja informal.

Untuk insentif fiskal, Pemerintah sepakat menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, menunda PPh Pasal 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh Pasal 25. Lalu mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non-fiskal, mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya berlaku selama 6 bulan terhitung sejak April sampai September 2020, anggarannya mencapai Rp22,9 triliun.

Khusus untuk insentif PPh Pasal 21 yang langsung berdampak pada pekerja, Pemerintah memberikan kebebasan pembayaran PPh 21 kepada seluruh pekerja di industri manufaktur, dengan criteria bagi pekerja yang memiliki gaji sampai dengan Rp200 juta per tahun. Anggaran yang disediakan sekitarRp8,6 triliun. Jadi bagi pekerja yang selama ini membayar PPh 21, baik yang dibayar langsung oleh pekerja maupun yang ditanggung oleh pengusaha, maka dengan adanya insentif ini PPh 21 akan ditanggung Pemerintah.

Insentif ini tentunya bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha, karena pajak yang harusnya dibayarkan ke Pemerintah bisa ditabung oleh pekerja untuk mendukung daya beli mereka. Demikian juga PPh 21 yang harusnya dibayarkan oleh pengusaha dapat dialokasikan untuk mendukung biaya produksi perusahaan.

Perlu dipertimbangkan juga oleh Pemerintah tentang insentif pajak ini untuk sektor usaha lainnya seperti antara lain sektor pariwisata, perdagangan, dan transportasi yang memang juga terdampak oleh pandemik ini, sehingga akan lebih banyak pekerja yang mendapatkan bantuan dari PPh 21.

Selain itu Pemerintah juga menjanjikan akan memberikan pinjaman lunak kepada pengusaha dengan bunga murah, dengan mensyaratkan tidak adanya PHK (kalau pun ada PHK efisiensi maka hanya boleh maksimal 10% yang di PHK dari jumlah pekerja yang ada), dan tidak boleh menurunkan upah pekerja. Saya kira insentif-insentif yang diberikan Pemerintah akan mampu mendukung eksistensi usaha di era pandemik Covid-19 ini. Pinjaman lunak yang dijanjikan Pemerintah ini juga akan membantu kelangsungan kerja bagi pekerja dan kepastian pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.

Tidak hanya pekerja formal yang mendapatkan insentif dari Pemerintah, pekerja informal maupun pekerja formal yang ter-PHK dan dirumahkan tanpa upah juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah dengan Program Kartu PraKerja. Format awal kartu Pra Kerja memang difokuskan untuk pelatihan vokasional yang akan disertai pemberian dana tunai Rp650.000 kepada pencari kerja yang sudah lulus pelatihan, namun di saat pandemic ini kartu Pra Kerja lebih tepat dialihkan sebagai bantuan tunai kepada pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan, dan untuk pekerja informal.

Saya menilai kartu Pra Kerja baik untuk segera dieksekusi, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasikan ke publik secara massif dan menginformasikan bagaimana pekerja yang ter-PHK (atau dirumahkan tanpa upah) dan pekerja informal bisa mengakses bantuan ini. Selain itu dipastikan juga bantuan ini tepat sasaran, yaitu dikhususkan bagi pekerja-pekerja yang memang mendapatkan upah sebesar upah minimum sampai 8 juta, demikian juga bagi pekerja informal yang pendapatan setiap harinya sampai Rp500.000,-

Bantuan untuk pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tanpa upah, diharapkan juga didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan memberikan bantuan uang tunai. Tentunya dengan dana kelolaan yang hampir mencapai Rp500 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengalokasikan dana operasionalnya untuk membatu pekerja yang ter-PHK ataupun yang dirumahkan tanpa upah.

Selain itu diharapkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mempermudah proses pengambilan dana JHT oleh pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan tanpa upah, yang saat ini dipersyaratkan minimal satu bulan setelah PHK bias diubah menjadi satu minggu setelah PHK. Hal-hal ini pastinya akan lebih mendukung daya beli pekerja yang mengalami PHK atau pun dirumahkan tanpa upah.

Semoga pandemik Covid-19 segera usai dan kehidupan kembali normal. Kesehatan bangsa kita pulih dan ekonomi kembali bergeliat. Kesejahteraan seluruh rakyat terus meningkat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah dalam Paket Stimulus Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah diminta merancang kebijakan stimulus ekonomi yang lebih inklusif...

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.