PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan memperpanjang pemberian insentif pajak bagi sektor properti pada tahun 2022 ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga September 2022. Pemberian insentif ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti dari pandemi Covid-19.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” kata Febrio dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Febrio mengatakan, sektor properti strategis dalam perekonomian nasional karena memiliki multiflier effect atau dampak berganda dan penyerapan tenaga kerja yang massif. Kemudian, sektor properti juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa lainnya.
Oleh karena banyaknya aktivitas ekonomi yang berkaitan sektor properti maka pemerintah melankjutkan pemberian insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.
Insentif PPN rumah DTP ini sejalan dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Namun, insentif PPN rumah DTP diberikan dengan porsi yang dikurangi karena hanya diberikan sebesar 50% dari insentif serupa yang berlaku pada tahun lalu.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Insentif pajak untuk sektor properti ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Masyarakat dapat memperoleh insentif tersebut apabila membeli rumah atau unit hunian rusun baru yang diserahterimakan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.
PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun. Pemerintah mengharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar membantu pemulihan ekonomi yang lebih kuat pada tahun ini.
































