Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Insentif Pajak Pulihkan Industri Otomotif

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
in Otomotif
0
Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Mobil baru. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemberlakuan insentif pajak terbukti manjur memulihkan industri otomotif nasional yang terpuruk akibat tekanan pandemi. Insentif pajak berupa diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) efektif mengakselerasi kebangkitan kembali sektor otomotif di Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, insentif pajak membuat tren penjualan mobil di dalam negeri terus membaik. Dengan permintaan yang tinggi, utilisasi industri otomotif turut meningkat.

“Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor seiring dengan insentif PPnBM yang menjadi bagian program pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional,” kata Menko Perekonomian Airlangga.

Menko Perekonomian menyebutkan, insentif PPnBM mobil DTP pada 2021 mencapai Rp4,63 triliun atau 133,8% dari pagu awal Rp3,46 triliun. Adapun hingga akhir Maret 2022, realisasi insentifnya sudah mencapai Rp15,8 miliar.

Melalui insentif PPnBM DTP, kinerja penjualan mobil terus menunjukkan penguatan. Penjualan mobil selama Februari 2022 sudah mencapai 81.230 unit atau naik 65,09% secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Keliru Faktur Pajak, Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Hangus

Pemprov Jateng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 30 Juni 2025

Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini

Soal Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Disita, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Selain itu, perbaikan kinerja juga terjadi pada penjualan kendaraan roda dua. Meski tidak ada insentif yang diberikan, penjualan kendaraan roda dua sepanjang 2021 mencapai 5,1 juta unit untuk domestik dan 810.000 unit untuk ekspor.

Pemerintah juga berkomitmen mendukung kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu misalnya tercermin dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang mengatur pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

“Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah sehingga utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan,” katanya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022. Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%. Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.
Sedangkan, mobil 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta dikenakan pajak 15%, insentif diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Share492Tweet308Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jasa Penilai Publik

Next Post

PPN Naik 11%, Inflasi Pasti Terjadi

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PPN Naik 11%, Inflasi Pasti Terjadi

Muhammad Ismiransyah M. Zain, Kepala Kanwil DJP Jabar III: Reformasi Perpajakan Butuh Dukungan Multi Pihak

Muhammad Ismiransyah M. Zain, Kepala Kanwil DJP Jabar III: Reformasi Perpajakan Butuh Dukungan Multi Pihak

Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan

Untung Rugi Investasi Bitcoin

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In