PajakOnline.com—Pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertepatan dengan puncak perayaan Hari Pajak 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi tersebut semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan. Karena, kadang-kadang kami pun sering lupa NPWP yang kami miliki. Namun, kami tidak lupa dengan NIK yang kami miliki,” kata Suryo Utomo dalam puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Suryo menyebutkan integrasi tersebut merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal integrasi data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Hingga saat ini, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data NIK dengan NPWP. Nanti, proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua wajib pajak.
“Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut,” katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mencoba secara langsung menggunakan NIK atau nomor KTP untuk masuk dalam layanan DJP Online dalam puncak acara peringatan Hari Pajak 2022.