PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai 2024. Ketetapan iuran ini, disebut sudah dipastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian, setelah disepakati oleh pemerintah dan DPR tentang Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan pekan lalu.
Aturan tersebut turut berdampak kepada badan publik, yang memastikan terjaminnya biaya masyarakat berobat ke semua lapisan fasilitas kesehatan.
“Iuran tetap ya. Setidaknya Presiden sudah pastikan tidak ada pertambahan (hingga 2024),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam keterangannya dikutip hari ini.
Ghufron tidak dapat memastikan kapan kemungkinan iuran akan naik. Namun dia menegaskan iuran masih tetap sama seperti sebelumnya, meskipun BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menghapus kelas 1,2,dan 3. Dan untuk sistem kelas akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). (Azzahra Choirrun Nissa)