TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Masih Berikan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih akan memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengungkapkan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi nasional masih berkisar 5 persen di tengah berbagai dinamika global.

“Di tengah perkonomian global yang terus dibayangi ketidakpastian dan kecenderungan melemah, pemerintah memberikan paket kebijakan. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah seharga Rp2 miliar melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.

Pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui rumah sejahtera terpadu (RST).

“Realisasi paket kebijakan di sektor perumahan tersebut relatif efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian,” kata Sri Mulyani.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus dioptimalkan mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri melalui memberikan fasilitas PPN DTP. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Kemudian memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Selain itu, menetapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik yang termaktub dalam PMK Nomor 10 Tahun 2024. “PPnBM DTP dan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik tertentu sebagai bentuk komitmen Indonesia menunju net zero emission,” sambung Sri Mulyani.

Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk devisa hasil ekspor (DHE) dari barang ekspor sumber daya alam (SDA). Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung penerapan Peraturan DHE SDA Nomor 36 Tahun 2023.

“Saat ini sedang disusun RPP (rencana peraturan pemerintah) fasilitas pajak DHE SDA, diantaranya memperluas cakupan instrumen moneter/keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh, seperti term deposit valas BI dan promissory notes LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)—selain deposito,” katanya.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah.