Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Masih Berikan Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
22/05/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Ilustrasi perumahan.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih akan memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengungkapkan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi nasional masih berkisar 5 persen di tengah berbagai dinamika global.

“Di tengah perkonomian global yang terus dibayangi ketidakpastian dan kecenderungan melemah, pemerintah memberikan paket kebijakan. Pertama, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah seharga Rp2 miliar melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.

Pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui rumah sejahtera terpadu (RST).

“Realisasi paket kebijakan di sektor perumahan tersebut relatif efektif memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian,” kata Sri Mulyani.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus dioptimalkan mendukung akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri melalui memberikan fasilitas PPN DTP. Aturannya tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Kemudian memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Selain itu, menetapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik yang termaktub dalam PMK Nomor 10 Tahun 2024. “PPnBM DTP dan bea masuk nol persen untuk kendaraan listrik tertentu sebagai bentuk komitmen Indonesia menunju net zero emission,” sambung Sri Mulyani.

Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk devisa hasil ekspor (DHE) dari barang ekspor sumber daya alam (SDA). Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung penerapan Peraturan DHE SDA Nomor 36 Tahun 2023.

“Saat ini sedang disusun RPP (rencana peraturan pemerintah) fasilitas pajak DHE SDA, diantaranya memperluas cakupan instrumen moneter/keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh, seperti term deposit valas BI dan promissory notes LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)—selain deposito,” katanya.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Share457Tweet286Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Harga Beras, Telur, dan Minyak Goreng Naik Lagi Makin Mahal

Next Post

Menkeu Siap Perbaiki Layanan Bea Cukai

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Kinerja Baik APBN Berlanjut di Awal Tahun 2023

Menkeu Siap Perbaiki Layanan Bea Cukai

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!

BPJS Kesehatan Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar Paling Lambat Juni 2025

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

OJK Sudah Blokir 896 Pinjol Ilegal dan 19 Investasi Bodong hingga Akhir April 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43694 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In