PajakOnline.com—Dari sekian banyak jasa di Indonesia, terdapat 17 jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau sering disebut sebagai UU PPN.
Jasa tidak dikenakan PPN ini muncul karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Artinya ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.
Salah satu jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa keagamaan,adapun kegiatan terkait jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN terdiri dari:
– Jasa pelayanan rumah ibadah
– Jasa pemberian khotbah atau dakwah
– Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
Artinya, badan keagamaan yang menyelenggarakan perhelatan acara keagamaan masuk dalam kategori jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, yang mana atas penyelenggaraan tersebut masuk dalam jasa yang ternyata tidak akan dikenakan PPN.
Namun perhelatan acara keagamaan sebagai jasa yang ternyata tidak akan dikenakan PPN bukan berarti elemen-elemen yang terkandung di dalamnya sepenuhnya bebas PPN. Yang dimaksud perhelatan acara keagamaan adalah mengacu pada penyelenggaraan acara itu sendiri.
Karena, tidak ada unsur komersialisasi atas penyelenggaraan acara keagamaan, dimana orang yang ingin mengikuti perayaan agama tidak harus membeli tiket masuk untuk mengikuti acara keagamaan. Hal ini jelas berbeda dibanding perhelatan olahraga atau konser musik, yang jelas-jelas ada unsur komersialisasi.
Namun perlu diperhatikan, sejumlah elemen dalam penyelanggaraan acara keagamaan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Misalnya, jasa persewaan sound system dan jasa setting panggung, keduanya merupakan JKP dan atas penyerahannya ada pungutan PPN. Namun, perlakuan pungutan PPN pada perhelatan acara keagamaan ini sedikit berbeda dibanding pungutan PPN pada umumnya. Sebab, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan usaha persewaan sound system bertransaksi atau melakukan penyerahan kepada badan/lembaga yang statusnya bukan PKP.
Atas transaksi tersebut PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP tersebut. Namun, faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.
Tidak dikenakannya PPN dalam terhadap jasa-jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam kategori tersebut disebabkan karena kegiatan keagamaan merupakan kegiatan yang menyangkut kemaslahatan orang banyak.
Perhelatan acara keagamaan tersebut jelas menjadi bagian dari jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan secara otomatis merupakan bagian dari jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, bukan berarti penyelenggaraan acara keagamaan ini luput dari pajak. Beberapa elemen dalam perhelatan acara keagamaan tetap bersinggungan dengan perpajakan, meski termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perpajakan dalam perhelatan acara keagamaan ini menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pungutan PDRD terkait acara keagamaan ini misalnya dapat berupa pajak reklame. Namun, perhelatan acara keagamaan itu sendiri juga tidak dikenakan PDRD, karena tidak ada nilai komersialisasi pada penyelenggaraan acara tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)