PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan jasa pengiriman paket merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berlaku mulai 1 April 2022.
PMK tersebut menyatakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
“Jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos,” kutipan PMK Nomor 71 Tahun 2022.
Besaran penyerahan jasa kena pajak tertentu untuk jasa pengiriman paket sebesar 10% dari tarif PPN, sebagaimana diatur Undang-Undang PPN dikalikan dengan penggantian.
Pengusaha kena pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.