TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai menjadi penerimaan negara yang cukup besar. Sebagai salah satu sarana penerimaan, aturan tentang pelunasan cukai sudah diatur pemerintah, pada undang-undang ataupun tata cara pelaksanaanya.

Aturan pelunasan cukai terkandung dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut dengan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/20018 tentang Pelunasan Cukai (PMK 68/2018).

Pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Cukai, mengatur cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai di impor untuk dipakai.

Kegiatan pelunasan dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Teratur dalam PMK No.68/2018, memiliki 3 cara pelunasan cukai.

1. Pembayaran, pelunasan cukai dilakukan dengan melakukan pembayaran atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.

Diatur dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, kegiatan pelunasan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang setidaknya memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis barang kena cukai, serta jumlah cukai yang harus dibayar. Untuk pelunasan cukai dengan pembayaran bagi EA impor menggunakan dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

2. Pelekatan pita cukai, Diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.04/2020 mengenai Bentuk Fisik, Spesifik, dan Desain Pita Cukai (PP 52/2020), Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Untuk menjadi pita cukai setidaknya harus memiliki beberapa spesifikasinya, seperti kertas sekuriti, hologram sekuriti, cetakan sekuriti sebagai keamanan. Dari segi desain pita cukai setidaknya terdapat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual eceran dan/atau banyak isi kemasan.

3. Pelunasan Cukai dengan Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pada cara pelunasan ini dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai, lainnya sesuai dengan ketentuan di bidang cukai, seperti barcode dan hologram.

Untuk BKC yang diproduksi di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. untuk BKC yang impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum BKC diimpor untuk dipakai. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3c). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)