PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kebijakan insentif perpajakan untuk penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemberian diskon pajak ini untuk segmen mobil 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang kami kutip hari ini.
Segmen mobil tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. “Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” kata Menkeu.
Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. “Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.