Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Jenis Reklame yang Bukan Objek Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
20/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Reklame dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah. Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Namun, tidak semua penyelenggaraan reklame sebagai objek pajak. Reklame yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Artinya, Reklame tersebut tidak dapat dikenakan pajak Reklame. Reklame untuk politik, sosial, dan keagamaan biasanya digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, menyampaikan pandangan politik, memperbaiki sikap masyarakat, dan mengubah kebiasaan dalam beraktivitas.

Untuk ketentuan terkait pengecualian Reklame terkait kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 60 ayat (3) huruf e. Sebelumnya, ketentuan ini tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dah Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal pajak Reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Jadi, setiap daerah dapat menentukan tarif pajak Reklame sesuai ketentuan masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif 25%. Maka, pajak Reklame dipungut kepada wajib pajak yang menyelenggarakan Reklame baik orang pribadi maupun badan.

Selain Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagaaman yang dikecualikan dari objek pajak Reklame. Terdapat jenis Reklame lainnya yang termasuk golongan bukan objek pajak Reklame, seperti Reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya,

Baca Juga:

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kemudian, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sepanjang sesuai dengan ketentuan, Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah, serta Reklame lainnya yang diatur oleh Perda.

Oleh karena itu, pajak Reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, reklame memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Secara umum, di beberapa daerah masih ditemukan Reklame – Reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang bebas di ruas jalan.

Akhirnya daerah kehilangan pendapatan ratusan bahkan miliaran rupiah akibat Reklame tersebut yang tidak membayar pajak. Namun, sejumlah daerah telah mengambil langkah tegas untuk menggali potensi pendapatan daerah dari pajak Reklame dengan menertibkan atau menurunkan Reklame ilegal yang merugikan daerah.(Kelly Pabelasary)

Share494Tweet309Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerapan CFC Rules di Indonesia

Next Post

Ketentuan Pajak PTN-BH

Related Posts

Dua PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO dan Turunannya

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Load More
Next Post
UI Rekomendasi Pajak Rokok Diprioritaskan Tangani Stunting

Ketentuan Pajak PTN-BH

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Cara Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

Kriteria Laporan Keuangan dalam Perpajakan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43263 shares
    Share 17305 Tweet 10816
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In