Jumat, 29 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis SPT Masa PPh dan Pelaporan Pajaknya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—SPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh).

Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa

Untuk mengetahui jenis SPT Masa apa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan, dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT ini diterima wajib pajak pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jenis SPT Masa PPh, sebagai berikut;

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.

Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.

Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jika PPh 23 dikenakan pada wajib ajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.

4. SPT Masa PPh Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.

6. SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7. SPT Masa PPh Pasal 25

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Jenis SPT Masa PPh Pasal 25 ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Batas waktu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 20.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.