PajakOnline.com—Tax shifting adalah pergeseran pajak berupa pemindahan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya.
Tax shifting ini ternyata terdapat dalam tax planning, yang memungkingkan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tidak menanggung beban pajak.
Jenis-jenis tax shifting antara lain;
1. Forward shifting
Pada jenis ini, beban pajak bergeser dari produsen ke konsumen melalui transaksi penjualan dengan cara menaikkan harga barang secara keseluruhan maupun sebagian nilai pajak seperti cukai.
2. Backward Shifting
Pada jenis ini, beban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian.
3. Kombinasi
Kombinasi antara forward dan backward shifting dilakukan dengan cara produsen barang kena pajak memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.
4. Single Point dan Multi Point Shifting
Single point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan langsung dari pabrik atau produsen ke konsumen, sedangkan multi point shifting terjadi ketika beban pajak dialihkan dari satu pihak ke berbagai pihak.
Sedangkan ciri-ciri dari tax shifting sebagai berikut;
1. Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga.
2. Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak atau pihak yang terlibat sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan antara Wajib Pajak dan penanggung pajak.
3. Ini merupakan perilaku Wajib Pajak yang proaktif.
Kemudian, terdapat beberapa tahap yang terjadi dalam tax shifting yakni:
Pertama, beban pajak terletak pada Wajib Pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara.
Kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak.
Ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak akan berpindah lagi.
Keempat, adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation.