TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Voluntary Payment

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Voluntary payment merupakan pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, atau PDRI. Voluntary payment dapat dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, atau PDRI.

Sementara, voluntary declaration merupakan pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean impor atas perkiraan harga, biaya, atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi apabila belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk atau PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian. Penghitungan ulang tersebut berkaitan dengan perlu tidaknya importir melakukan pembayaran inisiatif (voluntary payment).

Ketentuan voluntary payment (VP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif dan Pembayaran Inisiatif (PMK 201/2020). Berdasarkan beleid tersebut, VP terdiri atas empat jenis:

1. VP on Customs Valuation yaitu pembayaran bea masuk, cukai, atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya dan nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.

2. VP on Tariff yaitu pembayaran inisiatif oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif. VP on Tarif dapat dilakukan karena temuan sendiri atas kekurangan pembayaran atau karena kewajiban pelunasan.

3. VP on Quantity yaitu pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.

4. VP on Transaction Value yaitu pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada pemberitahuan pabean impor.

Selain itu, VP on Customs Valuation harus didahului dengan voluntary declaration. Sedangkan, VP on Tariff, VP on Quantity, VP on Transaction Value tidak perlu didahului dengan voluntary declaration (Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20 PMK 201/2020).(Kelly Pabelasary)