PajakOnline.com—Voluntary payment merupakan pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, atau PDRI. Voluntary payment dapat dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, atau PDRI.
Sementara, voluntary declaration merupakan pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean impor atas perkiraan harga, biaya, atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi apabila belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.
Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk atau PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian. Penghitungan ulang tersebut berkaitan dengan perlu tidaknya importir melakukan pembayaran inisiatif (voluntary payment).
Ketentuan voluntary payment (VP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif dan Pembayaran Inisiatif (PMK 201/2020). Berdasarkan beleid tersebut, VP terdiri atas empat jenis:
1. VP on Customs Valuation yaitu pembayaran bea masuk, cukai, atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar atau biaya dan nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.
2. VP on Tariff yaitu pembayaran inisiatif oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif. VP on Tarif dapat dilakukan karena temuan sendiri atas kekurangan pembayaran atau karena kewajiban pelunasan.
3. VP on Quantity yaitu pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.
4. VP on Transaction Value yaitu pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada pemberitahuan pabean impor.
Selain itu, VP on Customs Valuation harus didahului dengan voluntary declaration. Sedangkan, VP on Tariff, VP on Quantity, VP on Transaction Value tidak perlu didahului dengan voluntary declaration (Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20 PMK 201/2020).(Kelly Pabelasary)