PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyampaikan update mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setiap harinya, kata dia, jumlah peserta PPS semakin menunjukkan peningkatan.
Sampai dengan hari ini atau 30 Mei 2022, PPS telah diikuti oleh 53.508 Wajib Pajak (WP) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang disetorkan sebesar Rp10,73 Triliun dan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp106,92 Triliun.
“Ini perkembangan yang sangat baik,” ungkap Yon dalam Media Briefing DJP.
Mengingat pelaksanaan PPS yang tinggal sebulan lagi, atau hingga 30 Juni 2022, Yon Arsal mengajak Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan PPS. Wajib Pajak dihimbau untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir masa berlaku PPS habis.
“Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” kata Yon.
Yon menegaskan, wajib pajak dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Sehingga akan lebih aman bagi wajib pajak karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.
“Jadi punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya,” pungkas Yon.