PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi, yang kemudian menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Menurut Mahfud MD, seperti kami kutip hari ini, Sabtu (29/7/2023) dari akun IG resmi @mohmahfudmd, sebagai berikut;
1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.
2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.
Demikian pernyataan dari Mahfud MD. Saat ini kasus Henri Alfiandi tersebut telah diteruskan KPK kepada kewenangan militer untuk diselesaikan proses hukumnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsda) Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.
Baca Juga:
KPK Minta Maaf ke TNI, Kekeliruan Penetapan Tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi