PajakOnline.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial IK (37) pengusaha online advertising dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara senilai Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu (28/4/2021). Tersangka disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penyerahan tersangka IK beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58, Denpasar.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan, IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,28 miliar. Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
