PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp43 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penyitaan aset serentak ini dilaksanakan mulai dari 11-15 November 2024.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61 PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
DJP Banten menyatakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum sampai ke tahapan penyitaan telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu.
Namun karena penunggak pajak tidak kunjung dan tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
