PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banten menyita aset penunggak pajak senilai Rp43 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, penyitaan aset serentak ini dilaksanakan mulai dari 11-15 November 2024.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61 PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
DJP Banten menyatakan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum sampai ke tahapan penyitaan telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu.
Namun karena penunggak pajak tidak kunjung dan tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya sehingga berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
“Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9,3 miliar. Dan dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten berhasil mengamankan total 22 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp43 miliar.
Aset yang disita terdiri dari, satu bidang tanah senilai Rp40 miliar, lima rekening bank senilai Rp581 juta, satu bilyet giro senilai Rp300 juta, satu unit mini excavator kobelco senilai Rp175 juta, dua unit sepeda motor senilai Rp10,7 juta dan 12 unit kendaraan roda empat senilai Rp1,7 juta
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya.
Baca Juga:
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, Masyarakat Harus Tahu Manfaat Pajak