PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II menggelar kegiatan sita serentak aset milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya, belum lama ini. Sita pajak ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Kanwil DJP Jawab Barat II dalam keterangannya mengungkapkan, juru sita telah menyampaikan Surat Paksa, maka Wajib Pajak mempunyai waktu 2 × 24 jam untuk melunasi utang pajaknya. Kanwil DJP Jawa Barat II juga menyatakan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa ini sama dengan putusan pengadilan atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Aset yang disita tersebut terdiri dari 4 sepeda motor dari 2 KPP, 14 mobil dari 7 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sewa serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP. Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengepalai 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.
Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan sita serentak bisa ikut mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun 2022. Kegiatan sita serentak ini juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan sita serentak ini tidak hanya digelar di wilayah Jawa Barat, tetapi juga wilayah lain seperti Banten dan Jawa Tengah. Kemudian, aset hasil penyitaan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita senilai Rp4,21 miliar. Lalu, hasil dari lelang akan digunakan untuk membayar utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat II menyatakan penyitaan dan lelang tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang tahun ini tanpa harus menunggu digelarnya kegiatan sita serentak. Hal ini dikarenakan, pajak masih menjadi sumber utama dari penerimaan negara.
Sesuai pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) disampaikan bahwa penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yakni barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud dengan barang ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan, penyitaan dilaksanakan terhadap barang miliki penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.