TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jabar II Gelar Sita Serentak Aset Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II menggelar kegiatan sita serentak aset milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya, belum lama ini. Sita pajak ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Kanwil DJP Jawab Barat II dalam keterangannya mengungkapkan, juru sita telah menyampaikan Surat Paksa, maka Wajib Pajak mempunyai waktu 2 × 24 jam untuk melunasi utang pajaknya. Kanwil DJP Jawa Barat II juga menyatakan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa ini sama dengan putusan pengadilan atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Aset yang disita tersebut terdiri dari 4 sepeda motor dari 2 KPP, 14 mobil dari 7 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sewa serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP. Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II mengepalai 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan sita serentak bisa ikut mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun 2022. Kegiatan sita serentak ini juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan sita serentak ini tidak hanya digelar di wilayah Jawa Barat, tetapi juga wilayah lain seperti Banten dan Jawa Tengah. Kemudian, aset hasil penyitaan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita senilai Rp4,21 miliar. Lalu, hasil dari lelang akan digunakan untuk membayar utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II menyatakan penyitaan dan lelang tersebut akan terus dilaksanakan sepanjang tahun ini tanpa harus menunggu digelarnya kegiatan sita serentak. Hal ini dikarenakan, pajak masih menjadi sumber utama dari penerimaan negara.

Sesuai pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) disampaikan bahwa penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yakni barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPSP, yang dimaksud dengan barang ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menjelaskan, penyitaan dilaksanakan terhadap barang miliki penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.