PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan korporasi berinisial BS dan PM dan barang buktinya ke ke Kejari Jaksel.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) kemudian menahan tersangka karena sengaja mengisi sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tidak benar, sehingga merugikan negara sebesar Rp8.243.999.272. Atas perbuatan itu, kedua tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 300 persen.
Kanwil DJP Jaksel II menginformasikan bahwa tersangka BS merupakan Direktur PT TE— perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik. Sedangkan PM adalah Direktur Keuangan PT TE. Kedua tersangka melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN April 2018 dan Desember 2018 yang isinya tidak benar. Wajib Pajak melaporkan nominal kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya dengan angka fiktif.
PPNS Kanwil DJP Jaksel II melakukan penyidikan sejak 13 Maret 2024, kemudian berkas perkara mendapatkan P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 28 Februari 2025. Berdasarkan fakta dan analisa yuridis, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
