PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II kembali membuka layanan informasi dan konsultasi perpajakan (Pojok Pajak) di The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) on October 2024.
Pojok Pajak di INACRAFT hadir untuk memberikan kemudahan mengakses layanan pajak sekaligus sebagai momentum untuk mengenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.
“Sejak tahun 2023, Kanwil DJP Jaksel II telah membuka Pojok Pajak di INACRAFT dengan menggandeng Asosiasi Eksportir Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) selaku pihak penyelenggara. INACRAFT on October 2024 mengangkat konsep YOUTHPRENEURS Totally Different sebagai bentuk komitmen dan perhatian ASEPHI pada generasi muda yang berkarya di dunia kerajinan dan seni budaya.
Sejalan dengan hal tersebut, secara khusus Pojok Pajak ini ditujukan bagi pelaku usaha yang tergabung dalam ASEPHI serta pengunjung INACRAFT,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/10/2024).
Di Pojok Pajak, Kanwil DJP Jaksel II juga turut menyebarluaskan informasi terkait core tax, yaitu sistem administrasi baru perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu sistem.
“Dengan hadirnya Pojok Pajak ini masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan yang tersedia dengan mudah. Kanwil DJP Jaksel II terus berupaya memberikan layanan secara optimal dan mengharapkan dukungan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Dwi Akhmad Suryadidjaya yang akrab disapa Adji.
Sebagai informasi, hingga 3 Oktober 2024, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tercatat 245.803 Wajib Pajak.
Demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Jaksel II juga telah mencanangkan program Ayo Ungkap. Melalui program ini Kanwil DJP Jaksel II memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk manfaatkan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Dengan demikian, Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat pengenaan sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif bunga per bulan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selain itu, jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih pendek apabila dibandingkan jangka waktu pengenaan sanksi melalui penerbitan SKP.
Program Ayo Ungkap diatur dalam Pengumuman Kepala Kanwil DJP Jaksel II Nomor PENG-1/WPJ.30/2024 tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam Tahap Pemeriksaan.