PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Core Tax Tahap I kepada Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Acara yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur ini akan melibatkan total 250 Wajib Pajak yang terbagi ke dalam 12 batch pelatihan, mulai dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 17 September 2024.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari. Dalam sambutannya, Djamhari menyampaikan bahwa core tax merupakan program reformasi perpajakan yang akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan.
“Semoga core tax dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan tidak ada kendala pada saat peluncuran,” tutur Djamhari dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Wajib Pajak secara langsung melakukan uji coba sistem
coretax yang berdampak langsung pada proses bisnis Wajib Pajak. Skenario yang dilakukan dalam uji coba yaitu Pendaftaran, Kuasa Wajib Pajak, Pembuatan Faktur Pajak, Pembuatan Bukti Potong Unifikasi, Pelaporan SPT Masa PPN, SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan.
Ke depannya, transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.