PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 15 sekolah, terdiri dari 8 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 7 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Wilayah Sidoarjo. Melalui kerja sama ini semua pihak sepakat untuk memperkuat program Inklusi Kesadaran Pajak, salah satunya dengan menyisipkannya ke materi pelajaran.
“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka penguatan pendidikan kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dengan materi pelajaran serta kegiatan pengajaran di sekolah, khususnya di kelas,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dikutip Senin (23/12/2024).
Menurutnya, tenaga pendidik sebagai mitra yang turut membantu DJP menggencarkan program Inklusi Kesadaran Pajak. Melalui program ini siswa diharapkan memahami manfaat pajak sebagai urat nadi pembangunan—membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanah konstitusi Pasal 23 dan 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
”Pada tahun 2024, penerimaan pajak ditargetkan berperan 71 persen (terhadap APBN), sehingga perlu kesadaran dan pemahaman yang baik oleh semua lapisan masyarakat Wajib Pajak, termasuk penggunaan dananya agar transparan dengan pengawalan yang baik pula oleh publik,” jelas Vita.
Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan diberikan dengan berbagai strategi pengajaran, yaitu kurikulum, pembelajaran, perbukuan dalam buku ajar, buku referensi dan buku panduan guru, serta kegiatan kesiswaan/kemahasiswaan.
