PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan penyitaan serentak terhadap aset penunggak pajak baru-baru ini. Sita serentak berhasil mengamankan total aset mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, dalam proses penyitaan tersebut, pihaknya mengamankan 16 aset yang terdiri dari berbagai kategori. Rincian aset yang disita meliputi 8 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 4 rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 peralatan medis.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terkait, serta mendorong semua wajib pajak di Provinsi Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kewajiban ini penting demi terhimpunnya pajak yang bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Juru Sita Pajak langsung turun ke lokasi objek sita masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru menjadi beberapa kantor yang melaksanakan penyitaan di Kota Pekanbaru.
Selain itu, KPP Pratama Dumai melaksanakan kegiatan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.
Ardiyanto menambahkan bahwa penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak untuk menguasai barang milik penanggung pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penyitaan ini dilakukan dengan kehadiran minimal dua saksi, sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(PPSP).
Selama kegiatan sita serentak di tahun 2024, Kanwil DJP Riau telah berhasil menyita aset senilai Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 aset penanggung pajak. Aset-aset yang disita tersebut masih berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi oleh pemiliknya.
Selama periode penyitaan, penanggung pajak diminta untuk mematuhi larangan yang tertera pada segel sita.
Larangan tersebut mencakup tindakan tidak dengan sengaja memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 23 UndangUndang PPSP. Sebagai langkah awal dalam upaya penegakan hukum pajak, tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.