PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara II (Sumut II) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita aset milik wajib pajak berinisial SM. Aset disita berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Proses penyitaan memerlukan waktu dua hari, yakni mulai Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022) lalu.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika menyebutkan penyitaan aset dilakukan karena yang wajib pajak tersebut dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.
SM diduga tidak mematuhi Pasal 39 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” kata Vivi melalui keterangannya, dikutip hari ini.
Penyitaan terhadap aset SM dilaksanakan oleh tim penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Polda Sumatra Utara.
Penyitaan dilakukan demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” kata Vivi.