TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri di IKN Bebas Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Seluruh karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 21 di IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, insentif ini akan berlaku untuk ASN serta pegawai swasta. "Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," kata Yon dalam diskusi Peluang Investasi IKN, dikutip hari ini.

Insentif PPh tersebut Ditanggung Pemerintah atau DTP. Yon mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Yon Arsal menjelaskan, PPh DTP tersebut adalah insentif untuk karyawan yang bekerja di IKN. Yon menilai, dengan adanya penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh. "Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah (DTP), sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh," katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19.

Tetapi, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Yon mengatakan penerapan kebijakan itu diperluas di IKN. Dalam kesempatan ini, Yon Arsal mengatakan pemerintah tentu tetap akan memerhatikan keberlanjutan APBN ketika memberikan insentif PPh DTP tersebut.

"Tentu harus mempertimbangkan sustainability dari APBN, karena beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 DTP," ucapnya. "Dalam konteks ini kita perlu perhatikan keberlanjutan APBN dan ada jangka waktu yang masih dapat dievalusi," lanjut Yon.

Selain keberlanjutan APBN, Yon menyebutkan 4 prinsip lain yang ditekankan pemerintah. Di antaranya, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri; ketiga adalah upaya mendukung investasi baru; dan keempat menciptakan keramaian dan kelima mendorong green environment dan smart city.