TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Faktur Pajak Fiktif: Vonis Penjara dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif. Adapun kedua terdakwa pidana pajak tersebut divonis penjara dan denda ratusan miliar rupiah.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT EIB dan PT PKB,” katanya saat membacakan putusan pidana penjara di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Hakim Bawono mengatakan, terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa kurungan berbeda-beda. Masing-masing terdakwa juga mendapat pengurangan masa tahanan selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan terdakwa Junaidi Priandi dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” katanya.

Selain mendapat hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp112.256.412.538, yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” kata Hakim Bawono.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengungkapkan, sidang putusan yang dilakukan ini merupakan sidang ke-16 atas tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS, yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP.

“Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jaksel I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan,” kata Bayu dalam keterangannya.

Atas hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, pihaknya berharap dapat mendatangkan efek jera dan meminta agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap Wajib Pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Bayu.