PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak. Nantinya, tidak ada lagi NPWP. Karena KTP atau NIK sebagai NPWP.
“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, dalam acara Media Briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Jadi, tidak perlu lagi ada dua identitas. Cukup satu saja yakni NIK atau KTP.
Namun, DJP belum menentukan waktu yang pasti dalam menerapkan sistem single identity number (SIN) perpajakan ini. Sebab, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” kata Yoga.
Dengan adanya sistem baru ini maka NPWP akan sepenuhnya hilang. Pelaporan pajak cukup menggunakan NIK. Artinya, bagi yang saat ini memiliki NPWP, secara bertahap cukup menyerahkan NIK untuk membayar pajak ke DJP.
“Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya,” kata Yoga.