PajakOnline.com— Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan fiskal untuk tahun 2021 dirancang untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional yang mampu mengatasi berbagai risiko sekaligus melindungi ekonomi negara dari gejolak dan ketidakpastian ekonomi global seperti isu virus Corona.
Hal ini disampaikannya saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dalam rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, belum lama ini.
"Dikalkulasi secara detail mengenai risiko pelemahan ekonomi global termasuk akibat dari merebaknya virus corona yang terjadi di awal tahun ini dan kemungkinan dampak ekonomi lanjutan di tahun 2021. Langkah-langkah mitigasi yang kita kerjakan tahun 2020 ini harus diperkuat lagi untuk tahun 2021," kata Presiden seperti kami kutip dari situs Sekretariat Negara (Setneg).
Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dan penurunan volume perdagangan global, Presiden mengatakan bahwa pemerintah harus tetap optimistis. Apalagi ekonomi Indonesia di tahun 2019 lalu masih mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,02 persen di tengah situasi dan kondisi tersebut.
Selanjutnya, Presiden menghendaki agar perekonomian nasional tumbuh berkualitas. Maka, kebijakan fiskal di tahun mendatang harus dapat memberikan stimulus bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah, dan pemerataan pembangunan.
"Daya tarik investasi harus terus ditingkatkan agar bisa membuka banyak lagi lapangan kerja baru. Insentif bagi tumbuhnya industri manufaktur juga harus diberikan terutama yang berkaitan dengan industri padat karya," kata Presiden.
