PajakOnline.com—Pada umumnya, kebijakan tax holiday ini dirumuskan oleh negara berkembang dan negara-negara yang sedang melakukan transisi perkonomian dalam rangka menarik investasi asing secara langsung.
Dalam Perkembangannya, Indonesia telah menerapkan tax holiday beberapa kali yang bertujuan untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia sehingga dapat mendorong perkembangan ekonomi Indonesia.
Tax holiday dapat diartikan sebagai kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara pada perusahaan yang baru didirikan di negara tersebut. Umumnya, kebijakan tax holiday ini dibatasi jangka waktu tertentu. Bentuk dari tax holiday sendiri dapat berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan.
Pada dasarnya, Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Kebijakan tax holiday di Indonesia sebenarnya mengalami pasang surut sejak 1967, Setelah mengalami beberapa kali pergantian kebijakan akhirnya lahir kembali tax holiday yang dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang serta memberikan nilai tambah bagi industri.
Terdapat beberapa keuntungan dalam implementasi tax holiday, yakni biaya kepatuhan yang relatif rendah dan administrasi perpajakannya juga lebih mudah. Tetapi, di sisi lain tax holiday juga cenderung dapat menciptakan diskriminasi antara investasi lama dan investasi yang baru. (Atania Salsabila)