TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kebijakan Tax Holiday di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada umumnya, kebijakan tax holiday ini dirumuskan oleh negara berkembang dan negara-negara yang sedang melakukan transisi perkonomian dalam rangka menarik investasi asing secara langsung.

Dalam Perkembangannya, Indonesia telah menerapkan tax holiday beberapa kali yang bertujuan untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia sehingga dapat mendorong perkembangan ekonomi Indonesia.

Tax holiday dapat diartikan sebagai kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara pada perusahaan yang baru didirikan di negara tersebut. Umumnya, kebijakan tax holiday ini dibatasi jangka waktu tertentu. Bentuk dari tax holiday sendiri dapat berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada dasarnya, Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Kebijakan tax holiday di Indonesia sebenarnya mengalami pasang surut sejak 1967, Setelah mengalami beberapa kali pergantian kebijakan akhirnya lahir kembali tax holiday yang dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).

Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang serta memberikan nilai tambah bagi industri.

Terdapat beberapa keuntungan dalam implementasi tax holiday, yakni biaya kepatuhan yang relatif rendah dan administrasi perpajakannya juga lebih mudah. Tetapi, di sisi lain tax holiday juga cenderung dapat menciptakan diskriminasi antara investasi lama dan investasi yang baru. (Atania Salsabila)