PajakOnline.com—Wajib pajak atau WP dengan kriteria tertentu atau bisa juga disebut wajib pajak patuh memiliki banyak keistimewaan. Di antaranya, kemudahan untuk restitusi berupa pengembalian pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memberikan prioritas kepada wajib pajak patuh dalam pemberian restitusi yang dipercepat atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan.
Agar WP mendapatkan fasilitas tersebut, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain, harus terklarifikasi sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu atau bisa juga disebut wajib pajak patuh.
Manfaat yang akan didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai WP Patuh yakni PKP akan diberikan pelayanan yang khusus akan restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat yang di antaranya yaitu:
1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhir.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuagan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Jika WP sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat mengajukan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu dan jangan sampai lupa untuk melampirkan dokumen pendukung lainnya serta perlu diingat bahwa keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukannya pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.