• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Kamis, 4 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kemenkeu Berikan Pinjaman Perum Perumnas Rp650 miliar

Dukung keberlangsungan program satu juta rumah bagi MBR di tengah pandemi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/11/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Kemenkeu Berikan Pinjaman Perum Perumnas Rp650 miliar

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan pembiayaan kepada Perum Perumnas berupa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun 2020 sebesar Rp650 miliar.

Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor KMK 503/KM.06/2020 tanggal 9 November 2020 telah menugaskan PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF) Persero sebagai Pelaksana Investasi untuk melakukan analisis usulan dukungan serta monitoring dan evaluasi Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas.

Pada 25 November 2020 lalu, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian antara Kemenkeu dan PT SMF (Persero) sebagai pelaksana investasi serta perjanjian antara PT SMF sebagai pelaksana investasi dan Perum Perumnas sebagai penerima investasi dalam rangka program PEN. Investasi Pemerintah PEN ini berbentuk surat utang jangka panjang yang diterbitkan melalui penawaran terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 dengan tenor 7 tahun.

Baca Juga:

SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

Dukungan Pemerintah diberikan dalam rangka menata kembali dan memperkuat struktur keuangan perusahaan di dalam melaksanakan program Satu Juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tidak terkendala akibat pandemi Covid-19.

Bagian pertama dari paket tersebut adalah pinjaman sebesar Rp200 miliar yang diberikan dengan maksud agar Perum Perumnas tidak terbebani dengan utang jangka pendek berbunga tinggi, yang tidak sesuai dengan karakter investasi di bidang pembangunan perumahan.

Kemudian, bagian kedua dari paket tersebut akan berupa pinjaman modal kerja sampai dengan Rp450 miliar, yang akan digunakan Perum Perumnas untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan perumahan yang telah berjalan.

Dengan dukungan Investasi Pemerintah PEN ini, Pemerintah juga mendorong Perum Perumnas untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan melalui sinergi, transformasi dan reposisi peran Perum Perumnas dalam ekosistem perumahan nasional.

Kemenkeu mengajak berbagai pihak terkait agar terus membangun sinergi dan dukungan pada upaya pembangunan perumahan khususnya bagi MBR, baik dalam hal regulasi di bidang perumahan, penyediaan infrastruktur dasar pendukung perumahan, hingga dukungan pembiayaan dari sektor keuangan seperti perbankan dan investor institusional.

Dengan adanya dukungan dan sinergi ini, pelaku usaha perumahan MBR termasuk Perum Perumnas diharapkan dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam keseluruhan ekosistem perumahan di Indonesia.

Tags: KemenkeuPajakOnline.comPerumnas
Bagikan451Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 30 November 2020

Berita selanjutnya

Tahun 2021, Sektor Pariwisata Kembali Bangkit

Baca Berita

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Indonesia masih resesi. Pertumbuhan ekonomi minus selama tiga triwulan berturut-turut...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

BI Lanjutkan Stimulus Moneter untuk Pemulihan Ekonomi Tahun Ini

Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan masyarakat untuk memantau...

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Isu panas mengenai pegawai pajak terlibat korupsi ternyata benar adanya....

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru mengenai dana...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tahun 2021, Sektor Pariwisata Kembali Bangkit

Tahun 2021, Sektor Pariwisata Kembali Bangkit

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37398 dibagikan
    Bagikan 14959 Tweet 9350
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22208 dibagikan
    Bagikan 8883 Tweet 5552
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18364 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4591
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14731 dibagikan
    Bagikan 5892 Tweet 3683
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12051 dibagikan
    Bagikan 4820 Tweet 3013

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Suriname

Berlaku : 1 Januari 2014

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Suriname For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Venezuela

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Venezuela For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Wajib Pajak Besar Tiga

Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Lantai 12-13 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan. Telp : 021-22775100

KPP Pratama Kayu Agung

Jalan Jend. Ahmad Yani No. 59, 14 Ulu, Palembang 30264. Telp : 0711-519700

Load More

Terbaru

  • SWF Masih Ilusi, Resesi Berlanjut?
  • Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara
  • Cara Melaporkan Kasus Suap Pajak
  • Pegawai Pajak Terlibat Korupsi, Ini Merupakan Pengkhianatan!
  • Dana Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan Bisa Bebas Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 3 Maret 2021

03/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In