TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Diminta Tingkatkan Pendapatan Negara Melalui Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pendapat negara melalui pajak, ekspor, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan meningkatkan pendapatan negara, seperti melalui pajak, aktivitas ekspor, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Jakarta, hari ini.

Menurut Bamsoet, hal tersebut perlu dilakukan Kemenkeu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah utang pemerintah yang terus bertambah.

Bamsoet meminta Kemenkeu agar melakukan pengelolaan utang negara dengan baik dan maksimal. Mereka perlu memastikan alokasi utang tersebut bisa diarahkan secara lebih fokus, pada berbagai upaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas.

"Kemenkeu perlu memastikan alokasi utang tersebut bisa diarahkan lebih fokus dalam berbagai upaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas, utamanya dilakukan dalam rangka menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah arus dan kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu," ucap Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet meminta Kemenkeu berhati-hati dalam menentukan berbagai kebijakan terkait dengan utang pemerintah,dengan mengawasi dan memastikan batas rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu berhati-hati dalam menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan utang pemerintah, yakni di antaranya dengan mengawasi dan memastikan batas rasio utang pemerintah 60 persen terhadap PDB," kata dia. (Azzahra Choirrun Nissa)