PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan batas waktu komitmen pelaksanaan repatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang tersisa sepekan ke depan.
Wajib pajak yang menyatakan komitmen repatriasi harus segera menarik dananya yang masih berada di luar negeri ke dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak, batas waktu pelaksanaan repatriasi aset jatuh pada 30 September 2022. Sesuai tenggat tersebut, masih ada waktu satu pekan bagi peserta PPS untuk menarik dananya di luar negeri ke Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan wajib pajak peserta PPS wajib melaksanakan komitmennya tersebut. Opsi repatriasi merupakan pilihan yang ditentukan sendiri oleh peserta, sehingga mereka wajib melaksanakannya.
“Mereka sudah menyampaikan, kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip hari ini.
Kemenkeu mencatat total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai Rp13,7 triliun. Jumlah itu mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun. Pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun.
Terdapat pengungkapan harta bersih dengan komitmen investasi, nilainya mencapai Rp22,34 triliun. Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).